Adapun, pemerintah telah mengkaji ada dua manfaat dari adanya rencana kebijakan baru tersebut.
Pertama, efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM.
Kedua, memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fesyen hingga elektronik yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Sehingga pada akhirnya dapat berdampak pada penambahan penerimaan negara,” sebagaimana dikutip dalam Naskah Akademik RUU KUP.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemerintah Berencana Hapus PPnBM Kendaraan Bermotor, Ganti dengan PPN 25 Persen"