Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.
Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM.
Pemerintah meyakini, perubahan PPnBM menjadi PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan prosentase peningkatan tarif PPN.
Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah dan yang berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila dikenakan tarif PPN 25 persen.
Perlu diketahui, PPnBM terutang hanya diberlakukan satu kali berdasarkan peraturan saat ini.
Hal tersebut dilakukan saat penyerahan BKP oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut, atau saat impor BKP mewah.
Sementara PPN, terutang pada setiap rantai penyerahan BKP selama pengusaha atau pihak penjual merupakan pengusaha kena pajak (PKP).
Meski tarif PPN 25 persen lebih rendah dibandingkan beberapa tarif berjenjang PPnBM, tapi pungutan PPN akan lebih sering.
Baca Juga: Wacana PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti PPN 25 Persen, Toyota Sebut Harga Mobil Berpotensi Naik
Baca Juga: Harga Toyota Fortuner Juli 2021 Masih Dapat Insentif PPnBM 50 Persen, Berikut Simulasi Kreditnya
Sekadar informasi sob, penerimaan PPnBM selama 2015 sampai dengan 2019 berada pada kisaran Rp 9 triliun sampai dengan Rp 13 triliun.
Berdasarkan data SPT Masa, penerimaan PPnBM yang berasal dari kendaraan bermotor mendominasi lebih dari 90 persen.
Jadi kendaraan bermotor berpotensi menambah pundi-pundi negara lebih banyak jika dikenakan tarif PPN sebesar 25 persen.