Produknya Tidak Dapat Insentif PPnBM dari Pemerintah, DFSK Kasih Sendiri Subsidi PPnBM ke Konsumen

By , Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:55 WIB

DFSK Glory i-Auto (Rianto Prasetyo)

Peraturan ini tertuang pada Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.