Genjot Elektrifikasi Kendaraan, Ini Wacana yang Bakal Digarap Pemerintah

By , Minggu, 30 Mei 2021 | 14:20 WIB

Ilustrasi Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum atau lebih akrab disapa Kang Uu pakai Hyundai IONIQ Electric sebagai kendaraan dinasnya. (Tribunjabar.id)

Misalnya untuk motor, biaya uji kendaraan mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk motor listrik hanya Rp 4,5 juta.

Kemudian mobil Rp 27,8 juta dan untuk mobil listrik hanya Rp 13,2 juta.

Lalu biaya uji kendaraan bus BBM mencapai Rp 126,9 juta sedangkan bus listrik hanya Rp 13,2 juta.

Baca Juga: Teknologi Mobil Listrik Cupra Born Punya Jok Bahan Plastik Sampah Laut

Langkah tersebut juga didukung beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Seperti Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Mereka memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) kendaraan listrik.

Jadi kocek yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan listrik lebih murah mulai dari saat membeli hingga pembiayaan tahunannya.

Baca Juga: Diperkirakan Hingga Tahun 2030, Mobil Listrik Untuk Operasional Pemerintah Capai Segini

Selain itu, Menhub juga mengatakan, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sudah mulai merata.

"Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit SPKLU di Indonesia," kata Budi Karya Sumadi.

Ia memprediksi pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit.

Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian dan Lembaga terkait dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ucap dia.