Sekadar informasi, larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sejak Kamis (06/05/2021) hingga Senin (17/05/2021).
Selama kebijakan ini belaku, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan lain-lain melakukan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah wilayah guna menghalau para pemudik nakal.
Meski demikian, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, menjenguk orang sakit, melayat dan kepentingan persalinan.