Salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi selain minuman keras adalah penggunaan ponsel saat mengemudi.
Baca Juga: Mesin Baru Honda City Hatchback RS, Ini Bedanya Dengan Mesin Jazz
Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.