Mengemudi Sambil Bermain Handphone, Pemilik Honda Jazz RS Ini Kena Denda Rp 1,25 Juta

By , Selasa, 27 April 2021 | 17:00 WIB

pemilik Honda Jazz RS di Solo terkena tilang elektronik karena bermain handphone. (instagram.com/ragamsolo)

Salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi selain minuman keras adalah penggunaan ponsel saat mengemudi.

Baca Juga: Mesin Baru Honda City Hatchback RS, Ini Bedanya Dengan Mesin Jazz

Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.