Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melihatlihat mobil Porsche milik pengendara yang melanggar jalur busway (Dirlantas Polda Metro Jaya)
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.