ETLE Nasional Tahap Satu Dilaunching Besok, Ingat Lagi Cara Bayar Dendanya

By , Senin, 22 Maret 2021 | 07:30 WIB

ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE (Tribunnews.com)

STNK bisa diblokir

Ingat bagi pengendara mengabaikan surat konfirmasi, atau tak melakukan pembayaran denda tilang, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK.

"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi. Kalau sudah diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK ," jelas dia.