Motor Bensin Dikonversi Jadi Motor istrik Tapi STNK Belum Diubah, Amankah?

By , Rabu, 27 Januari 2021 | 16:21 WIB

Ilustrasi motor listrik Elvindo (Muslim/GridOto.com)

Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan:

Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. Motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Jadi, jika motor listrik tidak dilengkapi STNK akan ditilang atau ditahan Polisi.