Kecamatan Kuta Cot Glie juga masih ada bidang tanah yang belum dibebaskan, dengan jumlah dua bidang saja.
Terakhir ada sebanyak 31 bidang yang belum dibebaskan di Kecamatan Lembah Seulawah.
Satker II Pembebasan Jalan Tol Sibanceh, Jufri, mengatakan banyak tanah di Kecamatan Padang Tiji yang belum dibebaskan karena beberapa masalah.
Masalah pertama yakni perubahan daftar nominatif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian masalah kedua ada beberapa warga masih menolak penetapan harga tanah yang sudah diterbitkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Permasalahan kedua ini ditengarai karena masyarakat belum memahami indikator penetapan harga tanh yang sudah dibuat oleh KJPP.
"Setelah diberikan penjelasan ulang, mereka akan mengerti dan menerimanya," kata Jufri.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Terus Digenjot, Target Selesainya Kapan?
Jufri menambahkan, dirinya bersama pihak BPN Pidie dan Kanwil BPN Aceh akan terus melakukan koordinasi untuk mempercepat pembebasan tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Sibanceh.
Pada pekan ini, pihak BPN diketahui sudah melakukan validasi beberapa bidang yang terdampak dan sejumlah pemilik tanah sudah setuju dengan harga yang diterbitkan olek KJPP.
Usulan pembayaran untuk sisa bidang tanah yang terdampak pengerjaan jalan tol Sibanceh, langsung diproses PT Hutama Karya (HK) selaku penanggung jalan pelaksana pembangunan.
Sekadar informasi, untuk saat ini HK sudah mengeluarkan biaya sebanyak Rp 932 miliar yang digunakan untuk pembebasan tanah terdampak pembangunan jalan tol tersebut.