Melihat hal tersebut pemerintah tak tinggal diam.
Baca Juga: Tekan Kecelakaan, Kepolisian Riau Pasang Speed Gun di Tol Pekanbaru-Dumai
Melalui Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur, pembangunan jalan tol berlanjut.
Sampai 2004, empat ruas jalan tol baru pun berdiri dengan panjang 41,8 km.
Melalui Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan, dibentuklah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan diresmikan pada 2005 sebagai regulator yang sebelumnya dipegang oleh PT Jasa Marga.
Proyek yang sebelumnya mangkrak, kembali digenjot.
Sampai habis masa kepemimpinan dua periode SBY habis sudah ada 17 jalan tol yang dirampungkan.
Sebelum menutup masa kepemimpinannya, Presiden SBY sempat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Salah satunya adalah proyek pembangunan Tol Trans Sumatera yang dimulai sejak 2014.