Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia

By , Rabu, 13 Januari 2021 | 20:20 WIB

Ilustrasi gas buang kendaraan bermotor (Dok. Otomotif)

Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Maksud dari kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.

Sedangkan kategori N adalah untuk angkutan barang, dan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan atau tempel.