Dalam tahap proses penyidikan menurut hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri, akan diawali dengan penyelidikan dalam rangka untuk mengumpulkan barang bukti, saksi - saksi dan bukti lainnya.
Dari situ baru bisa ditentukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.
"Namun apabila ada indikasi kejadian tersebut adalah tindak pidana kejahatan umum proses penyelesainnya dapat diserahkan ke Reskrim (Sesuai dengan hasil penyelidikan)," tutupnya.