Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya

By , , Jumat, 01 Januari 2021 | 12:35 WIB

Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021 (Instagram @dinaslhdki)

"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.