STNK yang Mati saat Libur Akhir Tahun Bakal Dapat Dispensasi, Tapi Ada Ketentuannya Nih

By , Rabu, 23 Desember 2020 | 12:20 WIB

Suasana Samsat UPT PPD Pontianak (Tribun Pontianak/Anesh Viduka)

"Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.