GridOto.com -Pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya habis semasa periode libur akhir tahun tidak perlu khawatir.
Sebab, akan ada keringanan darikepolisian nih.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
Menurutnya kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.
Baca Juga: Ubah Warna Kendraan Enggak Asal Ganti, Ada Syaratnya dari Polisi Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.
"Kalau pajak mati selama libur pasti akan di anulir, karena ketentuan libur nasional atau cuti bersama selama jatuh tempo pasti pajaknya akan diberikan dispensasi untuk bisa diperpanjang kesempatan pertama setelah pelayanan kembali dibuka," kata Martinus saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/12/2020). "Misalnya PKB-nya mati tanggal 31 Desember 2020 tanggal 4 Januari 2021 itu masih bisa dibayarkan tanpa kena denda," sambungnya. Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab layanan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Dispensasi buat STNK yang Habis saat Libur Natal dan Tahun Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/24/104200615/ada-dispensasi-buat-stnk-yang-habis-saat-libur-natal-dan-tahun-baru.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LMeski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab layananMeski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab layanan Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.
Sebab layanan bisa dibayarkan secara online melalui Indomart dan Alfamart.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.
Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.
Baca Juga: Benarkah Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah Bisa Diurus di Mana Saja? Ini Penjelasannya
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020.