Ada Libur Nasional Karena Pilkada, Bagaimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Kata Polisi

By , Rabu, 09 Desember 2020 | 09:30 WIB

Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). (AHM)

Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:

1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi).
4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM (dilakukan di lokasi).

Mengenai informasi biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya kesehatan.