Terdapat pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang mengatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.
Jadi disarankan untuk pengguna mobil menyediakan tempat sampah kecil, sedangkan untuk pemotor bisa menyimpan dulu sampahnya dan baru dibuang di tempat sampah terdekat.
Baca Juga: Perawatan AC Mobil Saat Musim Hujan, Sering Cek Bagian Ini Sob
Lalu bagaimana jika kita melihat ada pengguna kendaraan yang membuang sampah sembarangan di jalan?
Kita bisa mencatat pelat nomor kendaraan tersebut dan laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar pemilik kendaraan dapat ditindak.