GridOto.com - Masih sering ditemui pengguna kendaraan yang membuang sampah dari motor atau mobil mereka.
Padahal sudah jelas terdapat aturan aturan soal buang sampah sembarangan dari kendaraan.
Sampah yang dimaksud tidak hanya sampah plastik bungkus makanan, tetapi juga kulit buah dan juga puntung rokok.
Larangan tentang membuang sampah dari kendaraan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Cat Mobil Habis Coating, Ini Perawatan Rutin yang Harus Dilakukan
Dalam pasal 126 poin H disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.
Bagi yang melanggar, bisa dikenai hukuman yakni tertulis pada pasal 130 poin c disebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000".
Denda ini bisa dibilang cukup ringan jika dibandingkan dengan hukum di Inggris.
Membuang sampah sembarangan dari kendaraan bisa dikenai denda 150 poundsterling atau sekitar Rp 2,8 juta (1 pounsterling = Rp 18.715,01, kurs 18 November 2020).
Baca Juga: Street Manners : Ini Waktu yang Tepat untuk Membunyikan Klakson Mobil
Tidak hanya itu, perilaku membuang sampah sembarangan saat berada di jalan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.