Pengecualian untuk mendahului kendaraan juga ditegaskan dalam Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ.
Pada Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ dijelaskan, lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Selain itu, pengemudi harus mempunyai jarak pandang yang bebas, sehingga tersedia ruang yang cukup untuk melewati kendaraan di depannya.
Apabila kendaraan yang akan dilewati memberi isyarat akan menggunakan jalur sebelah kanan, maka pengemudi yang tadinya akan menyusul dilarang melewati kendaraan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kecelakaan Beruntun di KM 09 Jalan Lintas Sarolangun, Dua Korban Luka-luka Dilarikan ke Rumah Sakit