"Kedua penumpang All New Rush yang mengalami luka-luka dirawat di Rumah Sakit (RS) Langit Golden Medika," katanya.
Baca Juga: Harga Bekas Toyota Fortuner 2012, Tipe Diesel A/T Facelift Rp 200 Jutaan
Akibat kecelakaan ini, ia memperkirakan kerugian material mencapai Rp 100 juta.
Untuk menghindari kejadian serupa saat berkendara lebih baik selalu perhatikan situasi lalu lintas di sekitar.
Selain itu, untuk mendahului kendaraan lain di jalan sudah diatur diundang-undang lho.
Melansir Hukumonline.com, hal itu ditetapkan pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 105 UU LLAJ poin (b) disebutkan, setiap pengguna jalan wajib mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Umumnya setiap pengendara kendaraan harus berada di jalur sebelah kiri dalam berlalu lintas.
Namun ada hal yang mengecualikan agar pengendara dapat menggunakan jalur sebelah kanan.
Pengecualian tersebut berlaku untuk pengemudi yang akan melewati kendaraan di depannya.
Saat akan melewati kendaraan di depannya, pengemudi diperbolehkan untuk menggunakan jalur kanan sementara.