Dalam Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, parameter uji emisi yang diutamakan adalah CO dan HC.
Disebutkan ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol, serta ambang batas HC 200 ppm.