Polisi tersebut lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kemudian, polisi viral tersebut mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.
Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus dikenakan denda atau penalti.
Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan masih mendalami konten dalam video tersebut.
Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Sudah Berakhir, Satlantas Polres Kapuas Tetap Galakkan Razia Pengendara
"Ya lagi diperiksa kebenarannya," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (20/8/2020).