Viral Video Oknum Polisi Sabhara Tilang Turis Jepang di Bali, Bolehkah?

By , Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:35 WIB

Oknum Polisi di Bali menilang turis Jepang (Istimewa)

Polisi tersebut lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus 2020 Motor Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda Langsung Kena Tilang Elektronik, Hari Ini Mulai Sosialisasi

Kemudian, polisi viral tersebut mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus dikenakan denda atau penalti.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan masih mendalami konten dalam video tersebut.

Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Sudah Berakhir, Satlantas Polres Kapuas Tetap Galakkan Razia Pengendara

"Ya lagi diperiksa kebenarannya," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (20/8/2020).