Uang jaminan tersebut disetorkan melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah mendaftar di website Lelang.go.id.
Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Berburu Promo Toyota Kijang Innova di Agustus 2020, Lagi Ada Diskon Hingga Puluhan Juta Sob!
Pemenang lelang yang tidak melunasi kewajiban itu, maka dinyatakan batal atau wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Untuk info lebih detail, bisa langsung akses link ini.