Pelajar Pakai Honda Jazz Buat Balapan Lanjut Drifting, Sayangnya Di Jalan Umum, Berakhir Diciduk Polisi

By , Selasa, 21 Juli 2020 | 18:01 WIB

Honda Jazz yang diamankan karena melakukan aksi balap liar dan drifting di Blitar. (samsul hadi/suryamalang.com)

Padahal undang-undang pun sudah mengatur jika jalan raya dilarang untuk arena balap liar.

Baca Juga: Honda Jazz Spoon Sports Ini Sudah Bermesin K20A, Interior Juga Sporty

Melansir hukumonline.com, hal tersebut diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 115 poin (a) menjelaskan jika pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Selain itu, para pelaku balap liar di jalan raya akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Siswa di Blitar Diduga Lakukan Aksi Balap Liar dan Drifting, Polisi Amankan 1 Mobil