Tita menambahkan, pihaknya membuka peluang bagi para pebisnis lokal untuk mengembangkan usahanya di sana.
Seperti rest area yang dikelola oleh JMRB lainnya, rest area KM 36A Jalan Tol Balikpapan-Samarinda memiliki sejumlah ruang usaha bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sekadar informasi, Rest Area KM 36A Balikpapan-Samarinda sudah dioperasikan secara fungsional sejak 17 Desember 2019 lalu.
Hal ini bertepatan dengan peresmian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi II, III, dan IV (Samboja-Samarinda) sepanjang 58,47 KM oleh Presiden Joko Widodo.