Wow! Toyota Alphard dan Nissan GTR R35 Jadi 'Bangkai' Bersama Bajaj di Kantor Polisi

By , Kamis, 25 Juni 2020 | 08:25 WIB

Nissan GT-R35 yang diduga milik Jaksa Agung, Arminsyah (Adam Samudra)

Kendaraan bekas kecelakaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (Adam samudra)
Padahal, lanjut Fahri, kalau si pemilik kendaraan itu ingin menyelesaikan perkara lalu lintasnya tentu bisa.

"Mudah kok. Tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata AKBP Fahri beberapa waktu lalu.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor. Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia lagi.