Satlantas Polres Belitung Berhasil Amankan Ratusan Knalpot Racing, Kenalin Nih Undang-undangnya

By , Senin, 22 Juni 2020 | 18:20 WIB

Ilustrasi knalpot brong (Tribun Jateng/Rival Al Manaf)

GridOto.com - Satlantas Polres Belitung sudah menyita kurang lebih dua ratus knalpot racing sejak gelaran razia yang berlangsung mulai 05 Juni 2020.

Meski sudah berhasil menyita ratusan knalpot, razia akan terus diadakan oleh Satlantas Polres Belitung hingga akhir Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Belitung AKP Dwi Purwaningsih dilansir GridOto.com dari Posbelitung.co, Senin (22/06/2020).

"Dalam razia knalpot racing, pelanggar tidak dikenakan tilang. Tetapi hanya diberikan teguran," jelas AKP Dwi Purwaningsih.

Baca Juga: Honda Brio Satya Ngotot Pakai Body Kit Ala Civic Type R dan Knalpot Valvetronic

Namun pelanggar wajib mengganti knalpot racing dengan standarnya sebelum kendaraan dibawa pulang.

"Untuk pemusnahan knalpot hasil sitaan, masih menunggu perintah lebih lanjut dari satuan atas," terangnya.

Saat ini pihaknya sedang berfokus untuk mengumpulkan knalpot racing yang masih banyak digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Polisi Makin Gencar Lakukan Razia Knalpot Brong di Kota Surabaya, Yuk Ketahui Peraturannya

Ia menjelaskan razia knalpot racing digelar untuk mengembalikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada undang-undang.

Hal tersebut tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.