Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.
"Proses pengungkapan sempat terkendala covid-19, namun Alhamdulilah kami kembali bergerak," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Maling Mobil dan Motor di Cianjur Beraksi Pakai Dukun, yang Kehilangan Silakan Cek di Polres Cianjur