Pakai Bantuan Dukun, Sindikat Curanmor di Cianjur Sukses Bawa Kabur Motor dan Mobil, Tapi Enggak Sukses Kabur dari Polisi

By Senin, 08 Juni 2020 | 20:28 WIB

Ilustrasi aksi curanmor (Tribun-Medan.com)

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.

"Proses pengungkapan sempat terkendala covid-19, namun Alhamdulilah kami kembali bergerak," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Maling Mobil dan Motor di Cianjur Beraksi Pakai Dukun, yang Kehilangan Silakan Cek di Polres Cianjur