Suara bising knalpot brong tak hanya mengganggu pengendara saja, namun warga sekitar Karanganyar juga merasakan hal yang sama.
"Awal dari kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas. Maka taati selalu peraturan lalu lintas," pungkas AKP Dewi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pakai Kendaraan Berknalpot Brong di Karanganyar Bakal Disita Polisi, Bisa Diambil Setelah 2 Minggu