GridOto.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi atau keringanan cicilan bagi debitur terdampak langsung Covid-19.
Beberapa persyaratan untuk bisa mengajukan kelonggaran cicilan di antaranya adalah pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Hal ini tentunya mendapatkan sambutan baik dari para driver ojek online (ojol) yang notabene adalah pekerja informal.
"Sejak diumumkan adanya relaksasi kredit terhadap para pekerja informal, kami dari pengemudi ojek online menyambut baik," kata Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI) yang digelar oleh OTOMOTIF Group, Kamis (7/5/2020).
"Artinya selama masa pandemi kami mendapatkan keringanan atau mungkin sebagian ada yang berharap bisa tidak membayar kredit, itu persepsi yang timbul dari teman-teman ojol," sambungnya.
Meski begitu Igun mengungkapkan, pada kenyataannya ditemukan banyak kendala yang dialami oleh teman-teman ojol saat mengajukan relaksasi kredit tersebut.
"Kesulitannya ya di administrasi, seperti mereka harus menunjukkan bahwa benar adalah driver ojol, jadi harus ada rekomendasi dari perusahaan aplikasi juga," terangnya.
Baca Juga: Maju Kena Mundur Kena, Pengusaha Otobus Minta Relaksasi Kredit ke Pemerintah
Selain itu ia bercerita, dari beberapa yang sudah mengajukan bahwa salah satu syaratnya adalah angsuran di bulan sebelumnya harus sudah lunas.
Artinya pembayaran harus lancar sebelum diumumkan pandemi Covid-19 pada 2 Maret 2020 kemarin.