Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Suku Cadang Pada MotoGP Malaysia 2019
Kompol Mas'ud menjelaskan belajar dari modus operandi pelaku, warga dihimbau untuk berhati-hati terhadap aksi pencurian motor.
Hendaknya pemilik kendaraan lebih berhati-hati jangan sampai lengah dan jangan biarkan kunci tertempel di motor.
"Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dalam perkara pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya selama lima tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencuri Motor di Tembalang Semarang Sudah Empat Kali Beraksi, Ternyata Ini Motor yang Jadi Incaran