Maju Kena Mundur Kena, Pengusaha Otobus Minta Relaksasi Kredit ke Pemerintah

By , Selasa, 21 April 2020 | 15:15 WIB

Ilustrasi perusahaan otobus (F. Yoshi / Otomotif)

"Tetapi gini, yang harus diketahui oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya, kami ini harus mempertahankan management supaya tetap ada. Artinya uang yang kami punya, dalam cash flow ini, harus kami pertahankan untuk membayar management," ungkapnya.

"Kalau kami terus membayar kewajiban ini (cicilan bus dan gaji management), kami nanti sudah tidak punya uang ketika keadaan pandemi ini membaik, yang ada kami nanti tidak akan bisa beroperasi," lanjutnya.

Baca Juga: PO Bus Arab Saudi Ingin Pakai Jasa Adiputro, Tapi Terkendala Minimnya Bantuan Pemerintah

Pemerintah lewat OJK sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11 tahun 2020, tentang stimulus ekonomi nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus (POJK Stimulis Dampak Covid-19).

Tetapi, menurut Kurnia peraturan ini tidak cukup membantu serta sulit diterapkan.

Lantaran isi di dalam peraturannya masih terkesan rancu dan ambigu.

Sebagai contoh, ia menjelaskan, dalam poin nomor 2, butir (d) disebutkan:

1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp 10 miliar; dan

2) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Baca Juga: PO Bus 90 Persen Armadanya Tidak Beroperasi, IPOMI: Kondisi Kami Sudah Tiarap

Hal ini dianggap Kurnia memberatkan para pengusaha otobus lantaran plafon yang diberikan hanya sampai Rp 10 miliar, sedangkan angsuran PO biasanya melebihi Rp 10 miliar.

"Padahal kami PO Bus itu rata-rata nilai kreditnya di atas Rp 10 miliar, tapi di bawah Rp 20 miliar. Itu kan artinya peraturannya tidak bisa diimplementasikan ke kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan hingga saat ini IPOMI belum mendapatkan solusi dari pihak terkait soal penanganan masalah ini.