Masa PSBB Malah Dijadikan Ajang Kebut-Kebutan di Jalan, Pakar Safety: Penilangan Masih Kurang Efektif, Harus Dipertegas!

By , Selasa, 21 April 2020 | 11:00 WIB

BMW terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi Minggu (19/4) pagi (IG @tmcpoldametro)

Ayat (1) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Ayat (2) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Ayat (3) berbunyi: Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Ayat (4) berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Rombongan Pemotor Ugal-ugalan Hingga Nekat Melawan Polisi, Psikolog: Ajang Unjuk Gigi