Dalam hal ini untuk pembebasan bea masuk impor, mengingat rantai pasokan bahan baku tengah tertekan dampak pandemi Covid-19.
"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," kata Putu lagi.
Baca Juga: Berantas Corona, Industri Otomotif Siap Produksi Ventilator? Begini Kata Kemenperin
Selain itu Putu mengungkapkan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi untuk menjaring masukan dari para pelaku industri otomotif, yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya yang dapat diberikan.
"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," tutupnya.
Terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif.
Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.
Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar 632,17 ribu dolar Amerika Serikat dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.