Redam Dampak Virus Corona, Kemenperin Usulkan Beragam Stimulus Buat Industri Otomotif

By Rabu, 08 April 2020 | 07:05 WIB

Ilustrasi. Pabrik Esemka di Boyolali. (Ryantono Puji Santoso / Tribun Solo)

GridOto.com - Serangan virus Corona (Covid-19) yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir memberikan pukulan keras terhadap sektor manufaktur, khususnya industri otomotif Tanah Air.

Maka dari itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk memberikan stimulus melalui instrumen fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk para pelaku industri otomotif Tanah Air.

Putu Juli Ardika, selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin menjelaskan, upaya ini dilakukan agar mereka lebih bergairah dalam menjalankan usahanya.

Sehingga memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional, termasuk capaian nilai ekspornya.

Baca Juga: OJK Kasih Stimulus Keringan Untuk Tidak Tagih Kredit Kendaraan Macet, Ini Tanggapan Lembaga Pembiayaan

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor," ujar Putu dalam keterangan resmi Kemenperin yang diterima GridOto.com.

"Sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," imbuhnya, pada Rabu (8/4/2020).

Secara rinci, usulan Kemenperin terkait stimulus fiskal berupa insentif atau relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan.

Lalu insentif atau relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Baca Juga: Kemenperin Hitung Kerugian Industri Kecil dan Menengah di Sektor Otomotif, Bisa Sampai Miliaran!

Sedangkan terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Pabrik perakitan motor Suzuki Indonesia (Motor Plus)

Putu menambahkan, Menteri Perindustrian juga telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan (Menkeu) mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II.