Disebutkankan juga pelaku disinyalir mengemudi dalam keadaan mabuk.
(Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Driver Taksi Online Sediakan Masker Gratis di Mobil Buat Penumpangnya, Begini Kisahnya)
Namun hal tersebut dibantah oleh Ipda Heri.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Ipda Heri.
Ia menambahkan, pelaku mengaku dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Ipda Heri.
(Baca Juga: Viral! Video Balap Liar Makan Korban, Tabrak Dua Penonton hingga Tewas)
Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Ipda Heri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Main Ponsel saat Nyetir, Aurelia Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, dan Berkelahi dengan Istri Korban"