Resminya, pita penggaduh dinamakan rumble device atau rumble strips.
Disinggung kapan underpass Kentungan dapat dibuka, Tavip menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari PJN atau pusat karena posisi underpass Kentungan berada di jalan nasional.
"Kalau kami kan dari sisi keselamatan dan marka jalan. Selama aspek-aspek tersebut sudah terpenuhi ya dibuka lebih cepat lebih baik," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dishub DIY Usulkan Pintu Keluar Underpass Kentungan Diberi Pita Penggaduh