Jadi memang tidak dijadikan satu, seperti di Bali sudah ada Peraturan Pemerintah yang
membolehkan jalan tol khusus motor.
Berdasarkan PP tahun 2010 boleh dibangun jalan khusus tol untuk motor.
“Tapi kalau motor jadi satu sama mobil perlu dikaji lagi ya, terutama masalah keselamatannya," sambungnya.
Stafsus Ketua MPR, Tito menambahkan dengan adanya jalan tol khusus motor, selain bisa mempercepat waktu tempuh perjalanan, juga berfungsi dalam tiga hal penting.
"Kalau bicara jalan tol, kita bicara fungsi ekonomi, fungsi kesejahteraan, dan bisnis, itu tiga hal," tutupnya.