Video Viral , Pria Cekik dan Lawan Petugas Saat Ditilang. Awas, Bisa Masuk Penjara Lo!

By , Sabtu, 08 Februari 2020 | 10:38 WIB

Pengendara mobil tidak terima saat akan ditilang (PJRPoldaMetroJaya)

Untuk diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP berisi tentang: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."