Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Bisa Ditilang, Ini Pasalnya!

By Rabu, 05 Februari 2020 | 16:39 WIB

Berteduh di Kolong Jembatan Layang mengganggu pengendara yang melintas (megapolitan.kompas)

Yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Budiyanto.