"Sudah ada data yg masuk, tapi kami juga periksa secara fisik. Ini bisa jadi kendaraan tidak terdaftar di sini, tapi mungkin terdaftar di wilayah lain," jelasnya.
Menurut Luki, kebanyakan para pemilik mobil mewah tersebut hanya mengantongi dokumen kepemilikan mobil mewah, Surat Form A yang diperoleh dari Bea Cukai.
Sedangkan dokumen lainnya seperti bukti pembayaran pajak, ternyata para pemilik mobil mewah itu tidak mengantongi.
"Yang jelas kami akan proses. Kami akan tarik. Kalau ada suratnya, tapi belum bayar pajak, ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bisa Beli Supercar Tapi Tak Mau Bayar Pajak, Polda Jatim Sita 14 Mobil dari Surabaya dan Malang