Di antaranya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI yang mengeluarkan peraturan tentang 'Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang' pada libur Natal dan tahun baru 2020.
(Baca Juga: Nih Persiapan Sebelum Lewat Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated)
Pembatasan operasional bagi kendaraan barang itu berlaku mulai 20-21 Desember 2019 dan dilanjutkan pada 25 Desember 2019 untuk periode libur Natal 2019.
Sementara pada periode libur tahun baru 2020, aturan tersebut diberlakukan mulai 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Arus Kendaraan di Tol Cipali Diprediksi Naik 9,6 Persen Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020