Buat yang Masih Nunggak, Bapenda Jabar Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!

By , Selasa, 12 November 2019 | 15:45 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (TribunJabar.id/Ery Chandra)

"Program ini juga akan kami upayakan membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda," kata Hening.

Program pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa didapatkan di semua pelayanan Bapenda Jabar.

Termasuk pembayaran Samsat J'Bret, melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga Bank BJB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jabar