Selain itu, kajian logistik yang dilakukan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdat pada September 2019 lalu dalam hal peraturan perundangan, juga perlu dievaluasi.
Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang, tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan.
(Baca Juga: Mitsubishi Fuso Dukung Pemerintah Lakukan Penegakan Truk ODOL)
Lalu, Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu diamandemen dan disesuaikan.
Utamanya pada kalimat 'Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang' direvisi menjadi 'Kendaraan Bermotor Angkutan Barang' saja.
Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan.
"Logistik harus ditata lagi," tutup Djoko.