Hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.
(Baca Juga: Data Mengejutkan dari Indramayu, Dua Kecamatan Ini Pemilik Kendaraannya Paling Malas Bayar Pajak)
Informasi ini juga dibagikan oleh akun resmi BPRD DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.
Artikel mengkuti dari Kompas.com dengan judul "Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI"