"Gak mungkin kan orang Dinas Lingkungan Hidup yang merazia emisi kendaraan, gak ada wewenangnya itu. Harusnya Gubernur tahu dan koordinasi ke Kapolda untuk lakukan razia emisi," imbuhnya.
"Kalau dilihat dari UU 22 tahun 2009 soal lalu lintas jalan. Di Pasal 210-213 disebutkan tentang esensi uji emisi. Esensi dari uji emisi itu adalah setiap kendaraan melakukan perawatan terhadap kendaraannya, tune up lah istilahnya agar kendaraan lebih baik dan emisinya lebih rendah," sambungnya.
(Baca Juga: Ganjil Genap Selama 15 Jam Kembali Diberlakukan, Mengurangi Kemacetan dan Polusi Udara?)
Terakhir, menurutnya adalah mengkonversi bahan bakar kendaraan, dari BBM (Bahan Bakar Minyak) ke BBG (Bahan Bakar Gas).
Puput memprediksi, jika nantinya semua hal tersebut diterapkan, maka polusi udara di Jakarta bisa berkurang 100 persen.
"Kalau semua itu dilakukan, udara di Jakarta akan lebih bersih. Dari ganjil genap menyeluruh bisa turun 46 persen, " ujarnya
"Dari razia emisi bisa 30 persen, dari BBG ini bisa 20 sampai 30 persen. Kalau semua dilakukan hampir 100 persen," tutupnya.