Taksi Online Diminta Bebas Ganjil Genap, Kadishub DKI Jakarta: Pengecualian Hanya Angkutan Umum

By , Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:20 WIB

Rambu larangan melintas bagi kendaraan berpelat ganjil di tanggal genap dan sebaliknya (Naufal Shafly/GridOto.com)

"Kan sekarang kami baru uji coba. Tentu dalam uji coba itu akan ada evaluasi," sambungnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menganggap aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.

(Baca Juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Dinas Perhubungan Sebar Flyer)

Menurutnya, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional, sehingga taksi online pun mendapat perlakuan sama.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," tutur Budi, Minggu (11/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menhub Budi Minta Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Ini Kata Kadisbub DKI"