4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Nah, udah paham kan? Mulai sekarang kalau ada tujuh kendaraan tersebut di atas sedang melintas, kamu harus menepikan kendaraanmu sejenak untuk memberi jalan ya sob.