Street Manners: Masih Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api? Pilihannya Dipenjara, Didenda atau Nyawa

By , Selasa, 28 Mei 2019 | 20:02 WIB

Pemotor nekat terobos palang pintu kereta api, polisi cabut kunci motornya (Facebook.com/Nabil Attariz)

Jangan protes juga, karena tilang tersebut juga didasari oleh undang-undang yang sama, tapi kali ini dari pasal 296, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Masih nekat juga? Terserah sih, tapi nanti masih syukur dihantam tilang, kalau dihantam kereta baru deh tahu rasa.